Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

VESSEL TRACKING SYSTEM ( VTS ) www.GPSKAPAL.COM, Terlengkap

BEST DEAL
VESSEL TRACKING SYSTEM (VTS) atau sistem pemantauan kapal perikanan merupakan salah satu bentuk sistem pemantauan untuk mendukung pengawasan di bidang penangkapan dan/atau pengangkut ikan dengan menggunakan satelite dan peralatan tranmitter VMS yang ditempatkan pada kapal perikanan guna mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan /aktivitas kapal perikanan berdasarkan posisi kapal yang terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan/Fisheries Monitoring Center (FMC). Lebih sederhananya, setiap kapal akan dipasangi sebuah kotak Transmitter VMS, yang selanjutnya kotak ini mengirimkan sinyal pada satelit kemudian menyampaikan posisi kapal pada layar pusat pemantauan. Jadi, sekarang kapal ada dimana? kemana saja kapal bergerak? serta berapa lama kapal terdiam? dapat diketahui di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan. Dari pantauan ini juga bisa dilakukan analisa mengenai pelanggaran yang mungkin dilakukan kapal. Misal, terkait daerah penangkapan yang dilarang maupun penggunaan alat tangkap yang di larang. “Lo kalau begitu kami merasa dimata-matai oleh Pemerintah dong? (Dalam hal ini Ditektorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)),” mungkin itu terbesit di kepala para pengusaha/pemilik kapal. Tentu saja tidak demikian adanya. Justru pemilik kapal dapat menikmati beberapa keuntungan dari adanya alat ini. 1. Informasi keberadaan kapal tidak dimonopoli oleh PSDKP, namun pemilik kapal juga mampu melihat informasi keberadaan kapal mereka melalu website yang telah disediakan. Tentunya dengan pasword yang telah terdaftar. Jadi pengusaha tidak bisa melihat kapal yang bukan miliknya. Jadi pengusaha tidak bisa dibohongi oleh para tekong maupun ABK mengenai jam operasi maupun tempat singgah kapal. Jika ada kenakalan orang kapal yang hendak menjual hasil tangkapannya tanpa sepengatuan pemilik dapat kemungkinan dicegah secara dini. 2. Jika kapal terjadi kecelakaan atau mengalami perompakan ditengah laut, paling tidak pemilik maupun pemerintah tau dimana posisi terakhir kapal berada guna informasi awal untuk penelusuran lebih lanjut. 3. Mau tau keuntungan lainnya?silahkan dirasakan sendiri saat anda menjadi detektif untuk kapal anda (pemilik) Sayangnya fasilitas ini tidak diwajibkan untuk semua kapal Perikanan. Dalam PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Nomor. Per.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan diwajibkan kepada pemilik kapal perikanan dengan ukuran > 30 GT untuk memasang transmitter VMS. Detailnya 30 - 60 GT menggunakan VMS – offline sedangkan > 60 GT menggunakan VMS online. Dimana untuk kapal < 100GT transmitter VMS bisa melakukan pinjam pakai milik pemerintah selama alat masih tersedia. Apa beda VMS online dan Offline? Dari kotak transmitternya yang offline lebih kecil. Jika VMS Online Data pergerakan kapal dapat langsung terpantau dengan frekuensi sekitar 1 jam. Sedangkan VMS offline data baru bisa terpantau setelah kotak Transmitter di unduh/download datanya dengan kabel USB. Untuk memperkuat dan menegaskan kembali, penggunaan VMS telah tertuang dalam 1. UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang tahun 2004 tentang Perikanan 2. Permen KP Nomor. PER.12/MEN/2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap 3. Permen KP Nomor. PER.07/MEN/2010 tantang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan Hotline Pembelian : Telp/ MMS/ WA : 0821-2500-4498 Directy Fix Line : + 62 21-746 37 589 Email : pabrikgpskapal@ yahoo.co.id PIN BB : 2BE54D65
  •     dari   1   halaman
  •